www.Indonesia.com
Pemimpin Umum :Nurdin Wingmai Damanik, SH
Penerbit :CV.Wacana
Badan Hukum :No.258/02.13/PM/Vl/2008
Penasehat /Pembina :Drs HBT Ritonga MSi
Drs Leo Frans Damanik
OK Arya Zulkarnaen SH MM
DR H Lukman Damanik SH
AKBP TP Sitanggang
Ir Jonni Pasaribu
Ir Berlian P.Tua Sitorus
Pemilik Perusahaan :Nurdin Wingmai Damanik, SH
Penasehat Hukum :Berlin Purba SH,
DR H Lukman Damanik SH, Dr Maryo
DR H Lukman Damanik SH, Dr Maryo
Pimpinan Redaksi :S Nico Yahya
Wakil Pemred :Damiri Koto
Dewan Redaksi :Nurdin Wingmai Damanik (Ketua)
S Nico Yahya
S Nico Yahya
Litbang :Bahrum Harahap
Koorlap Kotamadya :Prihat Panggabean
Koorwil-lll Sumbagut :Tumpal Sinurat
Koorwil-lV Nias :Masri Aswar Waruwu S.Ag
Koorwil-V Sumbagut :Jamaluddin Hutagalung
Redaksi Ahli :Mhd Husni, Gusleo
Staf Redaksi :Ns. Ihsan Kurniawan S.Kep
Koordinator priklanan :M.Alfin Azhar SH
Koordinator priklanan :M.Alfin Azhar SH
Sekretaris Redaksi :Wahani Nisfa Saumi
BERITA HARI INI (07-08-2010)
Wakil Ketua DPD LSM Forum RI-1 Kab.Labusel Sesalkan Sikap Management PTPN 3 & SP-BUN Torgamba
Labusel, FIB
Labusel, FIB
Sesuai pemberitaan beberapa media mingguan termasuk FIB sikap dan perubahan Pimpinan Management PTPN 3 Kebun Torgamba belum tampak, hal tersebut disampaikan para karyawan kebun Torgamba yang tidak mau hak pilihnya diintimidasi (dikekang) dari beberapa narasumber pemberitaan di perkebunan Torgamba Ketua SP-BUN Pangihutan Manullang dan Muolio Peranginangin memaksa para karyawan yang telah memberikan dukungan selama ini untuk menyukseskan Pilkada 2010.
Hal tersebut juga disampaikan para narasumber pemberitaan bahwasanya oknum tersebut secara door to door menemui para karyawan yang telah memberikan dukungan serta memaksa untuk mencabut surat dukungannya. Plt.Bupati Labusel Drs Abdul Rajab Pasaribu MM Pemkab Labusel baru-baru ini (3/8) lalu di hadapan Kades dan Sekdes se Labusel menyampaikan, diharap jangan ada Kades dan Sekdes serta PNS yang pro aktif untuk mendukung kandidat, harus netral dan tidak boleh terlibat dalam kancah politik.
Menyikapi hal ini Wakil Ketua DPD LSM Forum RI-1 Kab.Labusel Ir B Butar Butar kepada Media FIB menyesalkan hal ini apalagi kita ketahui PTPN 3 Kebun Torgamba milik BUMN yang mana kita ketahui Pimpinan (Staf) digaji oleh Pemerintah serta status mereka kita ketahui semi PNS, dalam hal ini kita juga mengetahui Management PTPN 3 yang langsung bersentuhan dengan Pemerintah yang langsung di bawahi Menteri BUMN.
Wakil Ketua DPD LSM Forum RI-1 menambahkan agar pihak Direksi PTPN 3
Medan diharap untuk memanggil serta mempertanyakan maksud dan tujuan Pimpinan Management PTPN 3 Kebun Torgamba dan Ketua SP-BUN kepada karyawan serta ucapannya yang selalu merendahkan beberapa pemberitaan media mingguan terbitan Medan. Pangihutan Manullang Ketua SP-BUN berkata biarkan saja mereka capek memberitakannya. Kalau sudah capekkan berhenti sendiri, sebab saya tahu koran koran yang memberitakan hal tersebut adalah koran daerahan/alias koran kampungan
disampaikannya ke beberapa sumber pemberitaan menirukannya.
Medan diharap untuk memanggil serta mempertanyakan maksud dan tujuan Pimpinan Management PTPN 3 Kebun Torgamba dan Ketua SP-BUN kepada karyawan serta ucapannya yang selalu merendahkan beberapa pemberitaan media mingguan terbitan Medan. Pangihutan Manullang Ketua SP-BUN berkata biarkan saja mereka capek memberitakannya. Kalau sudah capekkan berhenti sendiri, sebab saya tahu koran koran yang memberitakan hal tersebut adalah koran daerahan/alias koran kampungan
disampaikannya ke beberapa sumber pemberitaan menirukannya.
Pengurus DPD KOMNAS-WI Kab.Labusel Baginda Hasibuan menyampaikan
tanggapan atas ucapan yang disampaikan oknum PM Ketua SP-BUN kami berharap pihak Direksi PTPN 3 Medan untuk menyikapinya dan kami menganggap oknum tersebut melakukan pelecehan terhadap kode etik jurnalistik apalagi menyebutkan media terbitan minggu. Dan yang paling kami sesalkan adalah, setelah adanya kasak kusuk
tanggapan atas ucapan yang disampaikan oknum PM Ketua SP-BUN kami berharap pihak Direksi PTPN 3 Medan untuk menyikapinya dan kami menganggap oknum tersebut melakukan pelecehan terhadap kode etik jurnalistik apalagi menyebutkan media terbitan minggu. Dan yang paling kami sesalkan adalah, setelah adanya kasak kusuk
Pemberitaan tersebut sangat sulit oknum PM ditemui bahkan dihubungi ke nomor HP seluler yang diberikannyapun payah, sangat disesalkan mengaku-ngaku bukan nomor HPnya, dan tinggal di Kalimantan pemilik HP tersebut katanya. Padahal sebelum kasus ini muncul sangat mudah dihubungi dan ditemui dari indikasi tersebut seolah-olah ada yang ditutup-tutupi oleh beliau.
Teror Lewat HP Seluler
Setelah pemberitaan media FIB edisi ke 110 tahun ke 3/2010 ada seseorang yang mengaku-ngaku dari pihak keluarga oknum PM dan juga mengaku oknum Polda Sumut meminta kepada Ka.Biro FIB agar segera menghentikan pemberitaan berikutnya dan juga menyampaikan pesan kepada seluruh rekan untuk menghentikan pemberitaan, dan apabila pemberitaan masih dilanjutkan, berarti sudah siap berurusan dengan saya, ucapnya menirukan.
Dengan adanya intimidasi serta teror yang berkepanjangan kepada Ka.Biro FIB atas pemberitaannya dimana di indikasikan oknum PM Ketua SP-BUN melakukan intimidasi dan memenjarakan karyawan. Dengan adanya indikasi tersebut harapan karyawan khususnya yang berdomisili di PTPN 3 Kebun Torgamba agar pihak Direksi PTPN 3 Medan lebih pro aktif dan menindak tegas penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oknum tersebut kepada karyawan.
Wakil Ketua DPD LSM Forum RI-1 Kab.Labusel juga meminta sangat kepada
Panwaslu Kab.Labusel dan Panwaslu Kec.Torgamba yang belum terlantik harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum PM dan Pimpinan Management PTPN 3 Torgamba yang diindikasikan melakukan pelanggaran di dalam pelaksanaan Pemilukada Kab.Labusel. Kolonel Purn.Muksin Siregar meminta dengan sangat jangan sampai ada oknum-oknum yang mengotori serta mengintimidasi masyarakat dan karyawan di seluruh Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini. Saya selaku Ketua perhimpunan putra putri dan
tokoh masyarakat serta pemuka masyarakat Kabupaten Labusel meminta dengan segera dihentikan hal tersebut akhirnya. @BMB**
Panwaslu Kab.Labusel dan Panwaslu Kec.Torgamba yang belum terlantik harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum PM dan Pimpinan Management PTPN 3 Torgamba yang diindikasikan melakukan pelanggaran di dalam pelaksanaan Pemilukada Kab.Labusel. Kolonel Purn.Muksin Siregar meminta dengan sangat jangan sampai ada oknum-oknum yang mengotori serta mengintimidasi masyarakat dan karyawan di seluruh Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini. Saya selaku Ketua perhimpunan putra putri dan
tokoh masyarakat serta pemuka masyarakat Kabupaten Labusel meminta dengan segera dihentikan hal tersebut akhirnya. @BMB**
Kadis Pertamben Siantar Jual Proyek Pengadaan Penerangan Lampu Jalan
*Diduga Pinjam Perusahaan untuk Laksanakan Pekerjaan Proyek
P. Siantar, FIB
Besarnya Anggaran Dinas Pertambangan dan Energi Pemko Pematangsiantar untuk pengadaan penerangan Lampu Jalan ternyata dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasalnya, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek, Kadis Pertamben H. Tambunan bukan saja menjabat sebagai Kadis, tapi juga merangkap sebagai rekanan sebab diduga pinjam perusahaan dalam upaya mengerjakan proyek dengan dalih swakelola oleh dinas tersebut.
Padahal dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sangat jelas diatur, bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat, jelas Ketua LSM-MASA, Kemas Edi Junaidi kepada koran ini di Sekretariat Jl. Mataram II Pematangsiantar, Rabu (4/8).
Lanjutnya, pada Bab I Ketentuan Umum Bagian Pertama Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa Pengguna barang/jasa adalah kepala kantor/satuan kerja/pemimpin proyek/pemimpin bagian proyek/pengguna anggaran daerah/pejabat yang disamakan sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
Namun dalam pelaksanaannya berbeda jauh. Pasalnya, banyak proyek penerangan lampu jalan dikerjakan tumpang tindih sehingga anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan penerangan lampu jalan terkesan mubazir tanpa berpedoman kepada azas efisiensi.
Hal ini akibat dana Adhock Tahun Anggaran 2010 dengan nomor rekening 2.03.2.03.01.17.03.5.2.3 sebesar Rp. 5.663.500.000,00 terbagi tiga item, yakni Belanja Modal pengadaan lampu hias jalan No. Rek 2.03.2.03.01.17.03.5.2.3.24.01 sebesar Rp. 136.000.000.00, Belanja Modal Pengadaan Lampu Hias Taman No. Rek 2.03.2.03.01.17.03.5.2.3.24.02 Rp. 287.500.000,00 serta No. Rek 2.03.2.03.01.17.03.5.2.3.24.02 Rp. 5.240.000.000,00 dimana terkesan Belanja modal pengadaan lampu jalan kota diduga sebagai proyek untuk mencari keuntungan pribadi.
”Kalau mau jujur anggaran sebesar itu bila dipergunakan dengan seefisien mungkin banyak lampu jalan yang dapat diperbaiki dan berfungsi untuk kepentingan pengguna jalan dan masyarakat. Tapi kenyataannya banyak lampu jalan rusak tanpa ada perbaikan. Sungguh sangat ironis lampu jalan di Kota Pematangsiantar hanya tiang tanpa ada lampunya dan paling parah Dinas Pertamben tidak pernah melakukan perbaikan”, ujar Kemas.
Sementara itu Haris, penduduk Jl. Makasar Kelurahan Bantan mengutarakan kepada koran ini, lebih kurang satu tahun lamanya pembangunan lampu jalan selesai dikerjakan tidak pernah ada perbaikan. Lampu putus dan pecah sampai sekarang tidak ada diganti. “Sudah beberapa kali dilaporkan namun sampai saat ini lebih kurang 10 tiang tidak ada lampu alias padam. Dinas Pertamben Kota Pematangsiantar sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tidak merespon yang namanya perbaikan!”, tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua LSM-SOMASI Irwansyah. Sebagai penangung jawab anggaran, Kadis Pertamben Kota Pematangsiantar H. Tambunan dalam pengerjaan proyek diduga menggunakan perusahaan untuk dikerjakan sendiri. ”Paling anehnya rekanan yang mengerjakan proyek menyetor uang kewajiban sebesar 22% dari nilai proyek (pagu) ini untuk disetorkan kepada Walikota Ir. RE. Siahaan sebagai biaya administrasi”, jelas Ketua LSM Somasi menirukan ucapan Kadis Pertamben Kota Pematangsiantar.
Lanjutnya, jika setiap paket proyek harus menyetor kewajiban sebesar itu berapa lagi keuntungan perusahaan, sementara pajak PPh dan PPN 11% harus disetor ke Kas Negara, belum lagi potongan lain-lainnya sehingga nilai proyek hanya tinggal mencapai 50%. Dengan demikian hasil dan kwalitas proyek sudah tidak maksimal, sehingga banyak proyek yang dikerjakan menuai masalah, seperti di Jl. Cokro, 2 tiang tumbang dan sampai sekarang belum ada penggantiannya.
“Sungguh sangat luar biasa anggaran sebesar itu terbuang mubazir dalam pelaksanaan pengerjaannya. Ini akibat masa jabatan Walikota memasuki masa transisi, sehingga Kepala Dinas sebagai penanggung jawab keuangan tidak mengacu kepada undang-undang yang berlaku. Untuk itu diminta pihak penegak hukum agar memeriksa PPK dan Kadis sebagai penangung jawab keuangan!”, tegasnya. @Lim****
Tidak ada komentar:
Posting Komentar